MAKI Minta Kejati Kaltim Desak Penyelesaian Kasus Reklamasi Tambang
Boyamin Saiman, Ketua MAKI (tengah) bersama beberapa aliansi, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim usai laksanakan sidang di PN Balikpapan, Jumat (18/10/2024).-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons positif upaya Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim, terkait penyelidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.
Boyamin Saiman, Ketua MAKI, saat ditemui Nomorsatukaltim di Balikpapan, menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim. agar tidak mengalami kerusakan serupa yang pernah terjadi di Bangka Belitung.
"Saya mendukung penuh langkah-langkah yang memperhatikan kepentingan Kalimantan agar tidak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak direklamasi dan pelakunya kabur tanpa tanggung jawab," tegasnya, usai ditemui di PN Balikpapan, Jumat (18/10/2024).
BACA JUGA:Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor OPD, Telusuri Dugaan Kasus Reklamasi Tambang
BACA JUGA:Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS
Ia menjelaskan bahwa meski perusahaan tambang telah menempatkan jaminan reklamasi di bank, banyak di antaranya yang mengabaikan kewajiban tersebut setelah menghentikan operasi mereka. Kalau pun terburuknya perusahaan tambang itu kabur dari tanggung jawab, masih ada sisa dana yang bisa digunakan. Tapi sayangnya itu tidak dijalankan.
Boyamin mengungkapkan kekhawatiran bahwa kemungkinan besar ada penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang terlibat.
Baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Ia pun berkomitmen untuk terus mendorong Kejati Kaltim agar menyelesaikan penyelidikan ini demi tercapainya keadilan.
“Kemarin kan sudah ada penyelidikan, penggeledahan dan kami minta ini dikembangkan. Kami bukan hanya akan mengawasi, tetapi juga mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menyelesaikan semua ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu Kejati Kaltim Gandeng Disdikbud Deklarasikan Pemilih Pemula Milenial Cerdas
Lebih lanjut, Boyamin menekankan bahwa tanpa adanya tindakan tegas dalam reklamasi, bisa jadi ada kolusi antara pengusaha dan penguasa.
Ia mencatat bahwa praktik korupsi dalam industri tambang ini telah melukai rasa keadilan masyarakat Kaltim. Banyak masyarakat yang hanya bisa menyaksikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang ditinggalkan.
“Kalau hanya jadi penonton tidak masalah, tapi jangan sampai ditinggalkan oleh hal-hal buruk. Masyarakat yang tidak mendapat manfaat malah terpaksa menjadi saksi kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ia pun bersama dengan para aktivis anti-korupsi lainnya, seperti Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Jadwal Debat Kandidat Pilkada Balikpapan 2024, Disiarkan Langsung di TV Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: