Astaga, Tak Terima Ingin Digugat Cerai, Pria di Paser Tega Penggal Kepala Istri

Astaga, Tak Terima Ingin Digugat Cerai, Pria di Paser Tega Penggal Kepala Istri

Pelaku inisial A diamankan polisi atas pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya.-istimewa/Polsek Long Ikis-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial A (29) asal Kecamatan Long Ikis gelap mata. F (22), sang istri, meregang nyawa di tangannya sendiri.

Sebilah parang melayang di leher sang istri. Seketika urat di kepala pun ikut terlepas. Sampai sini belum cukup. Bagian wajah dan tangan F juga dihantam berkali-kali dengan benda tajam. Sampai-sampai pergelangan tangan kiri terputus.

Kejadian sadis itu terjadi di salah satu mess perusahaan Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (13/10/2024) sekira pukul 22.00 Wita.

Pemicunya diduga karena sering cekcok hingga sang istri meminta bercerai.

BACA JUGA:Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Prihatin: Sulit Cari Toilet di Jalur Darat Paser

BACA JUGA:Berencana Terapkan IT Sampai Pelosok Desa, Diskominfo Paser Belajar ke Badung

F tidak terima. Ia pun mulai melancarkan aksi berdosanya. Usai memenggal kepala istri, F keluar rumah menenteng kepala korban yang sudah terpisah dengan badan. Dengan entengnya. Sambal memegang sebilah parang dan berteriak-teriak tak jelas.

"Kemudian kepala (istri,red.) dilepas dan memegang anaknya yang masih berumur sekira 3 tahun," kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).

Anaknya diangkat sambil berjalan-jalan mondar-mandir sekitar halaman mess perusahaan. Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba lemes hingga akhirnya terjuntai jatuh di lantai.

BACA JUGA:Urai Macet, PPU Terbuka untuk Adopsi Bacitra dari Balikpapan

BACA JUGA:Job Fair 2024 PPU, 22 Perusahaan Tawarkan 721 Lowongan Kerja

"Sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas," tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah parang. Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Korban dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," tutup Alimuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: