Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu Saat di Pinggir Jalan

Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu Saat di Pinggir Jalan

Tim Garangan Polsek Loa Janan saat meringkus AH.-istimewa-

BACA JUGA:Cegah Penyerangan Kembali Terulang, Polsek Tenggarong Gelar Patroli di Sejumlah Bank

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Kami akan terus memperketat operasi dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Loa Janan, terutama dalam upaya menekan peredaran narkoba yang kerap terjadi di sini," tutup IPDA Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: