Bawaslu Mahulu Siapkan Posko Pengaduan di 50 Kampung, jika Merasa Diintimidasi Bisa Melapor
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin (Iswanto/Disway Kaltim).--
MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu membentuk posko pengaduan di semua kampung dan kecamatan untuk menampung laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pelanggaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin menjelaskan, posko tersebut sengaja dibentuk mengingat potensi pelanggaran Pilkada 2024 disinyalir mengalami peningkatan.
Warga yang melihat adanya praktik pelanggaran Pilkada dapat melapor melalui posko tersebut.
Proses pelaporan tentunya akan dilayani oleh petugas yang telah disediakan.
BACA JUGA : Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Mahulu akan Gelar Hudoq Pekayang
"Kami terbuka untuk semua jenis laporan. Termasuk pemilih yang merasa terintimidasi atau haknya dikekang, mereka bisa melapor ke posko Bawaslu, Panwascam dan PKD. Semua laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saaludin, Rabu (2/10/2024).
Ia menyebutkan, saat ini ada 50 posko Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang siap menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran.
Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pemasangan alat peraga Kampanye, hingga pelanggaran berupa praktik intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak tertentu.
BACA JUGA : Profil Singkat Sultan B. Najamudin Ketua DPD RI Saat Ini
Bawaslu Mahulu juga berharap, pihak-pihak yang dilarang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye Pilkada agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti para ASN dan aparatur kampung.
"Di Undang-Undang Pilkada juga disebutkan kepala desa dan pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu. Jika melanggar, mereka bisa dikenai sanksi hingga ancaman pidana," tegasnya.
BACA JUGA : Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi
BACA JUGA : 15 Tahun PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Setor PAD Rp600 Miliar Lebih, Pajak Tembus Rp1,5 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: