Pjs Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti
Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto.-ari/disway-
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Selain itu, Bambang berencana melakukan sosialisasi secara intensif di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN. Sosialisasi ini akan melibatkan Bawaslu, KPU, dan BKPSDM.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum DEAL Berencana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Kukar
BACA JUGA:Polres Kutai Kartanegara Tangkap Sindikat Pencuri Mobil di Muara Muntai
"Kita akan sosialisasi intensif ke daerah-daerah yang memang berpotensi terjadi kecurangan, dan kita akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Dengan upaya tersebut, Bambang berharap Pilkada 2024 di Kukar dapat berjalan lancar dan tetap terjaga integritasnya, baik dari segi birokrasi maupun masyarakat umum.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengingatkan semua ASN dan pejabat daerah, serta aparat keamanan untuk tidak berpihak dalam kampanye. Larangan ini sudah disampaikan melalui surat resmi kepada dinas instansi terkait.
Ia menjelaskan menjelaskan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pasal 71, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, dan lurah tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Ini untuk memastikan tidak ada keberpihakan dari pejabat negara atau ASN dalam kampanye," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: