LC di Balikpapan Jalani Sidang Gara-Gara Kasus Narkotika

LC di Balikpapan Jalani Sidang Gara-Gara Kasus Narkotika

Sidang perkara pidana khusus, kasus FM yang terjerat sabu demi menjadi LC. Tampak dua saksi sedang disumpah, pada Rabu (25/9/2024).-Chandra/Disway -

BACA JUGA:LBH Sikap Balikpapan Kritik Rencana Kenaikan Dana Operasional RT di Masa Pilkada 2024

"Saya sudah menggunakan sabu selama dua tahun dan pernah mengalami ketergantungan serta sakau, Yang Mulia," tambahnya.

Atas perbuatannya, FM didakwa dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: