Pengakuan Pemerkosa Gadis 21 Tahun di Long Apari Mahulu, Korban Diperkosa 3 Kali hingga Ancaman Pembunuhan
Korban pemerkosaan EV (21) diancam dibunuh oleh pelaku yang sudah berusia 60 tahun.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
MAHULU, NOMORATUKALTIM - Satreskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial PM (60) terhadap seorang gadis berinisial EV (21) yang terjadi di Kecamatan Long Apari.
Berdasarkan rilis resmi dari penyidik Polres Mahulu yang diterima media ini, pelaku PM mengaku telah menyetubuhi korban EV sebanyak 3 kali.
Persetubuhan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, pelaku melihat korban sedang berjalan sendiri, tepatnya di kawasan Jalan Baru (JB). Pelaku kemudian menyekap korban dan membawanya ke WC umum di kawasan tersebut.
Di dalam WC umum tersebut, pelaku yang telah beristri dan memiliki 7 orang anak itu kemudian memaksa korban untuk membuka baju dan celana, selanjutnya pelaku melancarkan aksi pemerkosaan.
BACA JUGA: Gadis 21 Tahun di Long Apari Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Kini Mendekam di Sel Polres Mahulu
BACA JUGA: Seorang Remaja Tenggelam di Kota Bangun, Proses Pencarian Masih Berlangsung
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian langsung melarikan diri setelah mendengar suara orang memanggil nama korban. Pelaku melarikan diri melewati kolong rumah warga setempat.
“Saya mengancam korban dengan mengatakan kalau kamu pulang, awas kamu kasih tau orang, awas kamu kasih tau mamamu, kubunuh kamu,” ucap pelaku sebagaimana ditulis dalam rilis yang diketahui Kasatreskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, Sabtu (21/9/2024).
Kemudian, aksi pemerkosaan kedua masih dilakukan pada bulan Agustus, dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu, pelaku melihat korban sedang belanja pada salah satu toko di wilayah tersebut.
BACA JUGA: 12 Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Kota Bangun Ditemukan Tak Bernyawa
BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Pelanggaran pada Momentum Pilkada
Pelaku kemudian menghampiri korban. Saat itu, korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke sebuah tempat penggilingan padi di kawasan tersebut.
Di dalam tempat penggilingan padi itu, pelaku kemudian melancarkan aksi pemerkosaan, sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: