Pengakuan Pemerkosa Gadis 21 Tahun di Long Apari Mahulu, Korban Diperkosa 3 Kali hingga Ancaman Pembunuhan
Korban pemerkosaan EV (21) diancam dibunuh oleh pelaku yang sudah berusia 60 tahun.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
BACA JUGA: Landing Test Bandara IKN Berhasil, Menhub: Sudah Bisa Digunakan Presiden
Korban Merupakan Disabilitas
Diberitakan sebelumnya bahwa, Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban diketahui penyandang disabilitas yakni keterbelakangan mental.
Kemudian, dari hasil hubungan badan dengan pelaku, saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan lebih. Itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pratama Ujoh Bilang.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan pihak Rumah sakit GSM maupun dari Puskesmas Long Bagun, bahwa korban sudah mengandung dengan usia kandungan 9 minggu 6 hari. Kemudian pelaku sendiri juga sudah mengakui perbuatannya,” terangnya.
Karena itu, dalam penanganan kasus ini, Polres Mahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, untuk selanjutnya korban dilakukan pendampingan khusus.
Keluarga korban bersama pihak kepolisian saat gelar perkara kasus pemerkosaan di Polres Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-NOMORSATUKALTIM
BACA JUGA: Disindir Valentino Rossi sebagai Rider Kotor, Marc Marquez: Tidak Tertarik dengan Komentar Pensiunan
BACA JUGA: Menangi Sprint Race Emilia Romagna, Jorge Martin Pimpin Klasemen Sementara MotoGP 2024
Meskipun telah mendapat keterangan dari pelaku dan para saksi, Namun pihak penyidik akan terus mendalami kasus tersebut, terutama motif pelaku yang nekat melakukan pemerkosaan.
“Yang pasti Polres Mahakam Ulu merespon cepat terkait dengan laporan yang ada, untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Mahakam Ulu. Jadi, kami berkolaborasi, bersinergi dalam menangani kasus yang ada sekarang,” ujar Wakapolres Mahulu, Kompol Mochamad Rezsa Adiatulloh.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Stanislaus Nyopaq menegaskan agar kasus ini akan diproses secara hukum positif, bukan melalui hukum adat.
Menurutnya, langkah hukum positif atas kasus ini harus ditegakkan, sehingga ada efek jera terhadap pelaku ataupun pihak-pihak lainnya. Sehingga diharapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kita akan terus menempuh jalur hukum positif, sehingga ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: