Pengakuan Pemerkosa Gadis 21 Tahun di Long Apari Mahulu, Korban Diperkosa 3 Kali hingga Ancaman Pembunuhan

Pengakuan Pemerkosa Gadis 21 Tahun di Long Apari Mahulu, Korban Diperkosa 3 Kali hingga Ancaman Pembunuhan

Korban pemerkosaan EV (21) diancam dibunuh oleh pelaku yang sudah berusia 60 tahun.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

“Saya memaksa korban untuk berbaring dan mulutnya saya tutup menggunakan tangan. Setelah itu saya membuka paksa pakaian korban dan setelah itu memperkosa dan setelah itu saya lari,” ujar pelaku PM dikutip dari rilis Satreskrim Polres Mahulu. 

Selanjutnya, aksi pemerkosaan ketiga masih dilakukan pada bulan Agustus, namun pada siang hari sekitar pukul 12.00 WITA. 

BACA JUGA: PMI: Tidak Ada Keracunan Makanan Saat Kegiatan Kemah di Teluk Bayur

BACA JUGA: Relawan Damkar: Pernah Diminta Kerjakan PR Matematika

Saat itu, pelaku nekat mendatangi rumah korban dan melihat kondisi pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. 

Dengan kondisi kampung yang sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang tidur sendirian di kamar. 

“Saya langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan langsung melakukan pemerkosaan. Setelah melakukan pemerkosaan saya langsung melarikan diri,” ungkap PM saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mahulu. 

Selama melakukan aksi pemerkosaan itu, korban tidak pernah melakukan tindakan perlawanan, karena takut dibunuh sebagaimana ancaman pelaku. 

BACA JUGA: Polda Kaltim Musnahkan 2 Kilogram Sabu-Sabu

BACA JUGA: Studi, 1 dari 3 Gen Z di Singapura Menderita Depressi karena Medsos

“Pada saat saya melakukan pemerkosaan, korban tidak melakukan perlawanan, berontak atau berteriak. Karena saya mengancam akan membunuh, apabila melakukan perlawanan terhadap saya,” kata PM, demikian ditulis dalam rilis tersebut.

Selain keterangan pelaku, penyidik juga telah mendapat keterangan saksi, termasuk keterangan korban. 

Penyidik kemudian menelaah semua keterangan tersebut dan menyimpulkan bahwa, pelaku PM dapat dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Pasal tersebut menegaskan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

BACA JUGA: Sekda Mahulu Hadiri Rakornas Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: