Polda Kaltim Musnahkan 2 Kilogram Sabu-Sabu

Polda Kaltim Musnahkan 2 Kilogram Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram oleh Polda Kaltim.-ist-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak kurang lebih 2 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu, dalam rangka memerangi peredaran narkoba, pada Jumat (20/09/24).

Perwira Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini melibatkan beberapa instansi, diantaranya yakni Pengadilan Negeri Balikpapan, Itwasda Polda Kaltim, Bidpropam Polda Kaltim, Bidhumas Polda Kaltim, dan Dittahti Polda Kaltim.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari para tersangka yang telah berhasil diungkap oleh Polda Kaltim beberapa waktu lalu,” ujar AKP Wariston.

Tersangka pertama, berinisial A, memiliki barang bukti seberat 33,31 gram sabu-sabu. Tersangka kedua, SR, ditangkap dengan barang bukti seberat 518,23 gram dan 1,65 gram sabu-sabu, sementara dua tersangka lainnya, AI dan AM, masing-masing memiliki barang bukti seberat 519 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA: Sabu Setengah Kilogram dari Malaysia Gagal Masuk Indonesia via Nunukan (disway.id)

"Tersangka terakhir, NP, ditangkap dengan barang bukti seberat 461 gram netto," tambahnya.

Total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai 2.052,19 gram atau sekitar 2 kilogram. 

"Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air," jelas AKP Wariston Simanjuntak.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Katim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam memastikan barang bukti narkoba yang berhasil disita tidak kembali beredar di masyarakat. 

BACA JUGA: Wanita Muda di Anggana Menjadi Bandar Sabu, Barang Bukti 51,60 Gram Diamankan (disway.id)

"Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM, kelima tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kombes Pol Yuliyanto juga menerangkan bahwa dengan jerat pasal tersebut, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: