Bankaltimtara

Kasus Developer Tanah Kapling Versus Konsumen di Balikpapan Berlanjut Hingga Pengadilan

Kasus Developer Tanah Kapling Versus Konsumen di Balikpapan Berlanjut Hingga Pengadilan

Tim kuasa hukum konsumen (tergugat) saat memberikan keterangan.-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus antara developer tanah kapeling dengan konsumen di Balikpapan menemui babak baru.

Sebelumnya, sebanyak 26 orang konsumen pembeli tanah kapeling merasa tidak diberikan sertifikat meski sudah membayar sesuai perjanjian. Atas dasar itu, para konsumen pun meminta refund namun ditolak.

Karena penolakan itulah, para konsumen melaporkan pihak developer ke Polda Kaltim, hinga berujung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pihak developer pun melawan dan melakukan gugatan perdata kepada konsumennya, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, yang dilayangkan oleh developer tanah kaveling, Choirul Anam.

BACA JUGA:Bobol Toko Kue, Pemuda 26 Tahun di Paser Dibekuk Polisi

Alhasil, puluhan konsumen atau pembeli tanah kaveling di kawasan Kilometer 8, Karang Joang, Balikpapan Utara, pun ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu 14 Januari 2026 lalu, didampingi kuasa hukum mereka Sultan Akbar Pahlevi.

Kepada media ini, Sultan menyampaikan bahwa pihaknya mewakili 23 orang dari total 26 tergugat dalam perkara tersebut, dan sebagian besar tergugat hadir memenuhi panggilan persidangan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Namun demikian, Sultan menyoroti ketidakhadiran penggugat (developer,red.) secara langsung dalam sidang perdana meskipun diwakili oleh kuasa hukum.

“Yang menjadi pertanyaan justru pihak penggugat tidak datang, walaupun ada kuasanya,” ujar Sultan saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menduga ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan keengganan penggugat untuk bertemu langsung dengan masyarakat, yang sebelumnya menjadi pembeli kavling dan kini berstatus sebagai tergugat.

Menurut Sultan, sebagian besar tergugat yang hadir dalam persidangan merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa para tergugat dalam perkara perdata tersebut merupakan masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pembelian kavling.

Terkait agenda lanjutan, Sultan menjelaskan bahwa Majelis Hakim masih meminta kehadiran pihak-pihak yang belum hadir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait