Kasus Developer Tanah Kapling Versus Konsumen di Balikpapan Berlanjut Hingga Pengadilan
Tim kuasa hukum konsumen (tergugat) saat memberikan keterangan.-Chandra/Disway Kaltim-
“Kami melaporkan Bapak Chairul Anam melalui jalur pidana di Polda Kalimantan Timur, dan di sisi lain kondisi ini membuat kami juga masuk ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,”kata Arif.
Menurutnya, situasi tersebut sangat disayangkan, namun sebagai warga negara ia menilai proses hukum harus dijalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Arif mengaku mengalami tekanan secara psikologis setelah mengetahui dirinya justru digugat balik dalam perkara perdata tersebut.
“Kondisinya agak shock secara manusiawi, karena memang kami adalah korban, tetapi justru menjadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami olehnya dan keluarga mencapai Rp 772.500.000. Kerugian tersebut, kata Arif, berasal dari pembelian 10 kaveling tanah yang dilakukan pada tahun 2023.
Arif menjelaskan bahwa dalam proses transaksi awal, ia dijanjikan sertifikat tanah akan terbit dalam waktu empat bulan sejak pembayaran dilakukan.
Namun setelah jangka waktu tersebut terlewati, ia baru mengetahui bahwa tanah kavling yang dibelinya bermasalah dengan pemilik pertama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami dijanjikan dalam waktu empat bulan sertifikat sudah terbit, tetapi setelah itu kami mengetahui tanah kaveling yang saya beli ternyata bermasalah,” ungkapnya.
Ia kemudian berupaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban melalui sejumlah pertemuan dengan pihak Chairul Anam.
Arif memaparkan bahwa pertemuan pertama dilakukan pada 27 April 2025, dengan janji pengembalian dana secara lunas pada 30 Juni 2025, namun komitmen tersebut tidak terealisasi.
Pertemuan kembali digelar pada 5 Juli 2025 dengan melibatkan anak Chairul Anam, dan saat itu disampaikan janji baru bahwa pengembalian dana akan dilakukan pada November 2025.
“Pada tanggal 30 November 2025, melalui kuasa hukumnya disampaikan bahwa tidak ada dana untuk melakukan refund,” kata Arif.
BACA JUGA:Eksploitasi Seksual Anak Lewat Aplikasi, Kejari Balikpapan Ungkap Korban Termuda Berusia 13 Tahun
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut hanya diberikan opsi cicilan satu tahun, relokasi, atau pemindahan lokasi tanah agar bisa dijual kembali untuk proses pengembalian dana.
Menurut Arif, janji pengembalian secara bertahap tersebut tidak pernah terealisasi dan justru berlarut-larut hingga saat ini.
“Selama ini, sepengetahuan saya, belum ada satu pun korban yang mendapatkan haknya, baik tanah maupun sertifikat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

