Bankaltimtara

Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar ke Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 6,85 T

Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar ke Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 6,85 T

Kejati Kaltim tunjukkan bukti sisa uang negara yang diamankan dan dikembalikan dari terdakwa senilai Rp699 Miliar dari total Rp6,85 Triliun hasil korupsi Lahan Transmigrasi Kukar.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) limpahkan tujuh terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp699.704.988.362. 

Pelimpahan tersebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). 

Hal itu terungkap pada kasus Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group, di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Nilai tersebut merupakan, sebagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau Rp 6,85 Triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Bersamaan dengan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas jaksa Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, resmi melimpahkan tujuh terdakwa beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Samarinda. 

BACA JUGA:Polda Kaltim Sita 10 Botol Cairan Diduga Bahan Dasar Sabu Senilai Rp 3 Miliar di PPU

Adapun, Pelimpahan dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas perkara sesuai peran masing-masing terdakwa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan seluruh berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

"Seluruh berkas perkara bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda." 

"Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang," kata Gusti dalam konferensi Pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu 8 Juli 2026 siang.

Dijelaskan Gusti, perkara tersebut bermula dari pemanfaatan lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara untuk kegiatan pertambangan tanpa melalui mekanisme kerja sama maupun perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

BACA JUGA:Semester I 2026, Polres Kutim Ungkap 112 Kasus Narkoba dan Sita 92 Kilogram Sabu

"Secara singkat, kasus ini berupa penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan aset negara semestinya dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan kementerian sebagai pemilik aset. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait