Terdakwa Penipuan Tiket Pelabuhan Semayang Cuma Divonis 11 Bulan Penjara
Terdakwa penipuan penjualan tiket penyeberangan kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Arifin, saat menjalani proses persidangan. -Chandra/ Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada terdakwa Arifin (35) dalam perkara penipuan penjualan tiket penyeberangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Balikpapan, pada Senin 6 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Andi Ahkam Jayadi, didampingi hakim anggota Bakhruddin Tomajahu dan Andri Wahyudi, menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pada intinya perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 492. Terdakwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," tutur hakim saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, hakim juga menyinggung tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erayon Sinaga.
BACA JUGA:Kesalnya Ibu Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Kelontong: Melihat Pelaku Rasanya Mau Cakar!
Terdakwa semula dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, namun setelah majelis hakim bermusyawarah, hukuman yang dijatuhkan menjadi 11 bulan penjara.
"Anda dituntut satu tahun empat bulan, setelah kami musyawarah kamu diputus 11 bulan. Bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa di ruang sidang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menerima putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Dari Penginapan hingga Kamar, Polisi Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Penajam
"Baik, karena terdakwa menerima putusan, maka putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, perkara penipuan yang menjerat Arifin ini resmi berkekuatan hukum tetap atau incracht, sehingga tidak dilanjutkan ke upaya hukum berikutnya.
BACA JUGA:Sabu Disimpan di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba di Bontang Lestari Ditangkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
