Wanita Muda di Anggana Menjadi Bandar Sabu, Barang Bukti 51,60 Gram Diamankan

Wanita Muda di Anggana Menjadi Bandar Sabu, Barang Bukti 51,60 Gram Diamankan

tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang wanita asal Anggana harus merasakan dinginnya tralis besi penjara, akibat nekat menjadi bandar sabu-sabu.

Sebanyak 51,60 gram narkotika jenis sabu-sabu memuluskan jalannya mendekap di Hotel Prodeo.

Kejadian ini berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana saat mendalami kasus peredaran narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Selasa 10 September 2024 dini hari.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira, dalam operasi ini, seorang wanita berinisial AN (23) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 51,60 gram.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran sabu di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C.

BACA JUGA : Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Berikan Arahan Khusus untuk TNI-Polri di IKN

Adapun kronologis yang diterangkan oleh AKP Wira, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Anggana bergerak cepat.

Sekira pukul 04.00 Wita, petugas menuju lokasi yang dimaksud, yaitu kontrakan berwarna pink tempat tinggal AN.

“Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh di dalam rumah,” kata Wira, pada Kamis 12 September 2024.

Wira menjelaskan bahwa, di dalam kamar tersangka petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.

BACA JUGA : Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sekuriti di Balikpapan Terancam Bui 15 Tahun

Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna biru.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Semua barang bukti langsung disita oleh polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: