Sidak Tim Gabungan di Kukar Temukan Takaran Minyakita Kurang 2 Mililiter
Tim sidak saat mengukur ulang volume Minyakita di salah satu penjual bahan pokok di Kukar, Rabu (12/3/2025).-Disway/ Ari-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Tim gabungan dari Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, dan Pemkab Kukar menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil selama bulan suci Ramadan serta mengawasi distribusi barang-barang penting, termasuk minyak goreng dan gas LPG bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widy Prawira melalui Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana mengatakan, secara umum harga bahan pokok masih berada dalam kondisi stabil.
Namun, dalam pelaksanaan sidak, tim menemukan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi minyak goreng merek "Minyakita" serta adanya pengecer gas LPG 3 kg dengan stok yang mencurigakan.
BACA JUGA: Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo
BACA JUGA: Harga Minyakita di Paser Lebihi HET, Disperindagkop-UKM Ungkap Penyebabnya
Salah satu temuan utama dalam sidak kali ini adalah adanya minyak goreng bersubsidi yang volume takarannya tidak sesuai standar.
Tim gabungan menemukan bahwa dalam kemasan minyak goreng Minyakita berukuran 1 liter, terdapat kekurangan volume hingga kurang dari 2 mililiter.
"Secara bersama-sama tadi sudah kita lihat sendiri di salah satu toko, ada minyak yang sudah kita takar ukuran 1 liter, tetapi kurang dari 2 mili. Nah, itu menjadi temuan kita pada sidak hari ini," ujar Ipda I Putu Rinda Diantana.
Ia menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pemilik toko untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA: Polda Kaltim Pantau Pasar Sepanjang Ramadan 1446H, Antisipasi Aksi Timbun Bahan Pokok
Mereka akan didalami terkait dari mana sumber minyak tersebut, apakah mereka melakukan pengecekan sebelum dijual, atau langsung diedarkan tanpa memastikan kesesuaian volume dengan takaran standar.
Selain temuan terkait minyak goreng, tim gabungan juga menemukan adanya pengecer gas LPG 3 kg yang memiliki stok dalam jumlah besar, setara dengan agen resmi.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai aturan.
"Ya, sama halnya seperti tadi minyak, jadi temuan kita nanti secara resmi dari pihak Satuan Reserse Kriminal akan melakukan pemanggilan untuk menanyakan dari mana dia mendapatkannya, serta apa dasar indeks penjualannya," lanjutnya.
BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Jadi Barang Langka, Warga Tenggarong Serbu Operasi Pasar Murah
BACA JUGA: Pertamina Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman, Imbau Masyarakat Tidak Usah Panik
Gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karena itu, adanya pengecer yang memiliki stok dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan kelangkaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tim gabungan akan menelusuri apakah ada pelanggaran distribusi dalam kasus ini.
Dalam sidak yang dilakukan, tim gabungan menyasar empat titik yang diduga memiliki potensi penyimpangan.
Lokasi pertama adalah pangkalan gas di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong. Selanjutnya, dua toko distributor besar di Jalan Maduningrat, yang diketahui menjual minyak goreng bersubsidi dan bahan pokok lainnya.
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Daya Beli, Pasar Murah di Balikpapan Diserbu Warga
BACA JUGA: BI Kaltim Siapkan Uang Rp 4,19 Triliun untuk Idulfitri, Pastikan Kondisi Layak Edar
Terakhir, tim juga melakukan pengecekan di sebuah warung pengecer gas LPG 3 kg di Jalan Danau Murung.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan pokok dan gas bersubsidi akan terus dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya permintaan selama Ramadan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjual barang-barang kebutuhan pokok sesuai aturan. Jangan ada yang melakukan kecurangan, baik dalam takaran maupun distribusi," tutup Ipda I Putu Rinda Diantana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
