Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang di 2025

Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang di 2025

Komisi II DPR RI sepakat digelar Pilkada Ulang di 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan digelar pada 2025 apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024. 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa pilkada ulang harus diselenggarakan pada tahun berikutnya jika calon tunggal gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara. 

“Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA: Sri Juniarsih Cuti, Plt Bupati Berau Masih Dirahasiakan

BACA JUGA: KPU Balikpapan Sosialisasi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Dilansir dari Antara, RDP juga menyepakati bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal akan dilakukan pada 27 September 2024. 

Doli menegaskan bahwa draf PKPU ini akan dibahas secara mendalam dalam pertemuan mendatang. 

"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," tambahnya.

Kokos di 41 Daerah  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mencatat ada 41 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Salah satunya di Kota Samarinda, Kaltim. 

BACA JUGA: Curi Start, Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Segiri

BACA JUGA: KPU Kukar Umumkan Masa Sanggah dari Masyarakat Terkait Bapaslon, Catat Tanggalnya

Dalam situasi di mana kotak kosong (kokos) menang, KPU telah membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: