Sri Juniarsih Cuti, Plt Bupati Berau Masih Dirahasiakan

Sri Juniarsih Cuti, Plt Bupati Berau Masih Dirahasiakan

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.-Rizal/Disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dipastikan cuti karena akan maju pada Pilkada 2024.  Namun, hingga kini, dia belum mengungkap siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama masa cuti.

Sebagai informasi, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari kalender, jika berkontestasi pada Pilkada 2024.

Hal itu, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah, cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:Pemkab Ajak Perusahaan Lakukan Pelatihan Vokasi Kepada Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA:Hasil Panen Padi Susah untuk Didistribusikan

Sebagai bupati, tentunya Sri Juniarsih bertanggung jawab atas seluruh roda pemerintahan di lingkup Pemkab Berau. Plt yang akan menggantikannya nantinya memegang kendali penuh atas tugas-tugas tersebut selama masa cuti. Namun, identitas pejabat sementara penggantinya masih dirahasiakan.

"Siapa itu? Masih rahasia," kata Bupati Sri Juniarsih, Selasa (10/9/2024).

Dari aturan tersebut, pasangan petahana yang maju pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

Aturan tersebut mengharuskan pasangan petahana yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

"Selama masa cuti, kepala daerah wajib menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisinya selama masa kampanye hingga masa tenang," jelasnya.

BACA JUGA:Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam

Pejabat yang ditunjuk, biasanya harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah, provinsi atau Kemendagri. Seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan ataupun Kepala Dinas yang setara dengan jabatan struktural eselon II.

"Tunggu saja. Karena saat saya cuti kampanye, posisi saya akan digantikan Pjs yang ditunjuk oleh Kemendagri," bebernya.

Saat ini, dirinya fokus terhadap persiapan diri untuk kampanye menyuarakan visi dan misi bersama pasangan calonnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode tahun 2024-2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: