Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akdemisi Unikarta, La Ode Ali Imran dan Akademisi Untag Samarinda, Roy Hendrayanto.-(Disway Kaltim/ Ari)-

Dalam menyikap isu Edi Damansyah, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untag Samarinda ini menerankgan bahwa Edi dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 14 Februari 2019.

Edi menggantikan Rita Widyasari yang diberhentikan secara tetap setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, PWNU Kaltim Akan Gelar Dialog Kebudayaan dengan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur

BACA JUGA: Sosialisasi ke Pemilih Pemula, Bawaslu Kaltim Ingatkan Jangan Sembarang Sebar Pesan

Edi menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 9 hari, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, Roy juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pelantikan masa jabatan sebagai kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan tanpa membeda-bedakan status penyebutannya. 

Oleh karena itu, dalam mencapai keadilan, perhitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikannya.

"Edi Damansyah menjadi Bupati definitif setelah pelantikan, dan periodisasi masa jabatan dihitung sejak itu," terangnya.

BACA JUGA: Fakta Menarik Seputar Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Menginap di Kedutaan dan Naik Pesawat Komersial

BACA JUGA: PSSI Bocorkan Pemain Naturalisasi Terbaru untuk Timnas Indonesia

Pun, Roy  juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. 

Artinya, masa jabatan Plt tidak dihitung sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah definitif.

Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.

"Surat Edaran Bawaslu mengakomodir tafsiran hukum dari seluruh putusan MK. Sekarang ini semuanya telah clear,"pungkangsnya.

BACA JUGA: Sekwan Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi, Ridha: Akan Segera Disampaikan ke Gubernur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: