Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akdemisi Unikarta, La Ode Ali Imran dan Akademisi Untag Samarinda, Roy Hendrayanto.-(Disway Kaltim/ Ari)-

BACA JUGA: Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja

Dengan pemahaman ini Roy beharap tidak terjadi kesalahpahaman dalam menghitung masa jabatan kepala daerah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Praktisi Unikarta Sebut 2 Periode

Sementara itu, beda pandangan disampaikan pakar hukum dari Universitas Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran.

La Ode menilai bahwa Edi Damansyah telah menjalani dua periode kepemimpinan di Kabupaten Kukar. 

Hal ini berdasarkan interpretasi dari berbagai ketentuan hukum yang ada. 

BACA JUGA: Lapak Liar di Pasar Pandansari Kembali Ditertibkan, Pedagang Pasrah

BACA JUGA: 15 Segmen Megrathrust Terbentang di Indonesia, Potensi Gempa Tembus M9,2

Pernyataannya ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat yang melarang pencalonan kepala daerah untuk masa jabatan lebih dari dua periode. 

Menurut La Ode, jika Edi Damansyah sudah masuk 2 periode kemimpinan sebagai kepala daerah Kukar, maka ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. 

"Kalau hari ini kita mengkualifikasikan Pak Edi Damansyah itu sudah dua periode, artinya sudah tidak bisa maju lagi," ujarnya,pada Selasa 03 September 2024.

La Ode Ali Imran juga mengungkapkan bahwa tim hukum Edi Damansyah telah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023. 

BACA JUGA: Lowongan CPNS Kemenag 2024, Ada Kuota Khusus Kalimantan

BACA JUGA: Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK 

Dalam permohonan tersebut, tim hukum Edi mendalilkan berbagai hal, termasuk mengenai status Penjabat (PLT) dan Penjabat Sementara (PJ). Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: