Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
Akdemisi Unikarta, La Ode Ali Imran dan Akademisi Untag Samarinda, Roy Hendrayanto.-(Disway Kaltim/ Ari)-
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan menolak permohonan mereka secara keseluruhan, artinya apapun yang mereka dalilkan tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegas La Ode.
Lebih lanjut, La Ode menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dengan asas erga omnes.
Artinya, putusan tersebut mengikat semua pihak, baik publik maupun institusi terkait.
BACA JUGA: Satpolairud Polres Kukar Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Loa Bemban
BACA JUGA: Resmi, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dengan asas erga omnes, mengikat semua pihak termasuk institusi-institusi yang berkaitan dengan keputusan tersebut," jelasnya.
Terkait dengan penafsiran dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024, Ia menggarisbawahi bahwa Surat Edaran bukanlah dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, meskipun Surat Edaran bersifat semi-hukum, namun tidak bisa dijadikan dasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan kebijakan.
"Surat Edaran itu bukan hukum, tapi hanya semi hukum. Artinya, sebetulnya surat edaran itu kemudian tidak bisa dijadikan sebagai satu dasar oleh KPU," katanya.
BACA JUGA: Dendi-Alif Resmi Daftar ke KPU Kukar, Diarak dengan Kirab Pendukung
BACA JUGA: Petahana Edi-Rendi Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Kukar
Ia juga menyoroti isu yang beredar, yang hanya berfokus pada bukti pelantikan seorang pejabat.
Menurutnya, terjebak dalam perdebatan ini hanya akan membawa pada logika formal yang mengabaikan substansi hukum.
"Kalau kita terjebak pada persoalan dilantik atau tidak dilantik, kita nanti terjebak pada logika-logika formil saja, tetapi menyampingkan substansi hukumnya," pungkas La Ode.
Diketahui, Edi Damansyah telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: