Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja

Upaya Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim Sejahterakan Pekerja

Ilustrasi pekerja perkebunan sawit-ist-nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Isu kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit mengemuka akhir-akhir ini. Hal ini karena adanya sejumlah perusahaan yang belum mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan.

Untuk menepis anggapan tersebut, DSN Group, sebuah perusahaan kelapa sawit nasional yang beroperasi di Muara Wahau, terus menunjukkan komitmennya memenuhi hak-hak para karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain fokus pada kesejahteraan karyawan, DSN Group juga konsisten memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerjanya.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan, DSN Group telah memastikan bahwa upah yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Perizinan Kelapa Sawit di Kutim Diperketat, Masyarakat Terbantu Perusahaan (disway.id)

Bahkan, total penghasilan bersih atau take home pay yang diterima oleh karyawan DSN Group berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Di samping itu, perusahaan juga menyediakan berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan, termasuk pembayaran upah lembur.

"DSN konsisten untuk memenuhi kesejahteraan para karyawan. Bahkan, kesejahteraan yang karyawan peroleh dari DSN Group melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Regional Head Kaltim 1 DSN Group, Anjar Dwi Nugraha.

Sebagai langkah untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, DSN Group secara rutin memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja.

BACA JUGA: Catatan DPRD Kutim, Tak Semua Warga Rasakan Manfaat dari Perkebunan Sawit dan Tambang (disway.id)

Pada Juni lalu, misalnya, DSN Group menggelar sosialisasi mengenai pengupahan karyawan di PT Swakarsa Sinarsentosa-Jabdan 1 Afdeling 2, yang diikuti oleh lebih dari 100 pekerja.

Selain upah yang layak, DSN Group juga memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh karyawannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seluruh karyawan DSN Group beserta anggota keluarganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Keberhasilan ini dibuktikan dengan sertifikat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas partisipasi 100% karyawan dan keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: