Gugatan Isran-Hadi Kandas di MK, Sengketa Pilgub Kaltim 2024 Resmi Berakhir

Gugatan Isran-Hadi Kandas di MK, Sengketa Pilgub Kaltim 2024 Resmi Berakhir

Gugaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor - Hadi Mulyadi terhadap hasil Pilkada 2024 akhirnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). -(Dok. Disway Kaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Rabu malam (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi 8 hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Salah satu dalil utama yang diajukan oleh Pemohon adalah adanya dugaan kartel politik dalam pemilihan gubernur yang menyebabkan dominasi satu pihak dalam pencalonan kepala daerah. 

BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK

BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik telah didesain ulang dalam kisaran 6,5 persen hingga 10 persen. 

Aturan ini bertujuan untuk mencegah dominasi satu kelompok politik dan meminimalisasi kemunculan calon tunggal.

"Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Arief.

BACA JUGA: Supporter Borneo FC Ultimatum 2x24 Jam, Jika Tak Ada Kepastian akan Geruduk Kantor Gubernur

BACA JUGA: Penjaga Malam Gondol Laptop Milik Bawaslu Samarinda, Uang Gadai untuk Judol dan Beli Sabu

MK juga menekankan bahwa Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) masih berlaku dalam menentukan ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan. 

Dalam Pilgub Kaltim 2024, pasangan Isran-Hadi meraih 793.793 suara, sedangkan pasangan lawannya memperoleh 996.399 suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: