Penjaga Malam Gondol Laptop Milik Bawaslu Samarinda, Uang Gadai untuk Judol dan Beli Sabu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah depan) menunjukkan barang bukti hasil curian beserta tersangka RF (tengah belakang) di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2/2025).-Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kasus pencurian laptop dan tablet milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda berhasil diungkap Satreskrim Polresta Samarinda.
Pelakunya adalah RF (29) penjaga malam atau biasa disebut wakar di kantor Bawaslu, Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers mengatakan, RF beraksi pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 18.00 Wita.
Berbekal kunci kantor, RF pun memiliki akses untuk melancarkan tindak kejahatannya. Sehingga, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
BACA JUGA: 272 Warga Samarinda Terjangkit Berbagai Penyakit Pascabanjir
BACA JUGA: Rutan Kelas I Samarinda Kecolongan, Napi Bisa Bawa Ponsel Kendalikan Peredaran Narkoba
Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda sempat mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti kasus ini dikarenakan tidak adanya kamera pengintai atau CCTV di Kantor Bawaslu Samarinda.
Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu sekitar 24 jam sejak laporan diterima Polresta Samarinda.
"RF selama ini tidak dicurigai, karena dia adalah pihak penjaga keamanan," ujar Hendri, Rabu (5/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit tablet Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Kos, Dikendalikan Dua Napi di Samarinda
Kapolresta menjelaskan, aksi pencurian ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2024, dengan cara mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.
"Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka," terang Hendri.
Tersangka melakukan pencurian ini sudah berulang kali, total ada empat kali beraksi hingga Januari 2025.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Tepian.
BACA JUGA: Kasus Narkotika Januari 2025 Didominasi TKP Balikpapan Barat
BACA JUGA: Januari 2025, Inflasi Berau Tercatat 0,28 Persen
Adapun barang yang digadaikan tersebut dengan harga Rp3,5 juta per unit. Jika ditotal dari empat unit laptop tersebut mencapai Rp14 juta.
"Bahwa tersangka RF ini menggunakan uang hasil gadai laptop untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli sabu-sabu," ujar Hendri.
Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: