Rutan Kelas I Samarinda Kecolongan, Napi Bisa Bawa Ponsel Kendalikan Peredaran Narkoba

Rutan Kelas I Samarinda Kecolongan, Napi Bisa Bawa Ponsel Kendalikan Peredaran Narkoba

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba melibatkan napi Rutan Kelas I Samarinda di Mapolresta Samarinda, Selasa (4/2/2025).-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Adanya jaringan peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Samarinda membuktikan terjadinya kecolongan dalam pengawasan.

Hal itu terungkap setelah kasus peredaran narkoba yang diusut Polresta Samarinda, Kamis (30/1/2025) lalu mendapati fakta keterlibatan dua narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

Dua napi yang diduga terlibat sebagai pengendali peredaran narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, yakni HW (43) dan WW (42).

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto menjelaskan, pihaknya sangat menyambut baik langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan warga binaan.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Kos, Dikendalikan Dua Napi di Samarinda

BACA JUGA: Perempuan Kaki Tangan Kasus Narkotika Diringkus di Yogyakarta, Kendalikan Jual-Beli dari Napi di Lapas Bontang

Dia tak menampik bahwa dua warga binaan itu menggunakan alat komunikasi yang semestinya tidak digunakan, terlebih sebagai alat pengendali peredaran narkotika.

“Pelaku berdua menggunakan handphone. Mendapatkan itu (handphone) dari warga binaan yang sudah bebas,” ucapnya saat konferensi pers Bersama Polresta Samarinda, Selasa (4/2/2025).

Namun, pihaknya tak berhenti sampai di HW dan WW. “Kami turut periksa juga sembilan orang dalam rangkaian yang terlibat. Mereka beli. Intinya kami cabut segala haknya, termasuk tidak bisa dibesuk keluarga,” imbuhnya.

Adanya handphone yang digunakan warga binaan, lanjut Heru, diakuinya sebagai kelemahan.

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Narkoba Suruhan Napi Lapas Tarakan

BACA JUGA: Puluhan WBP Rutan Balikpapan Ditransfer ke Lapas Narkotika Samarinda

“Kami akui itu kelemahan, tapi dengan sinergi yang terus dijalin, semua diupayakan tak lagi terulang,” tegas Heru.

Namun, saat disinggung mengenai upaya agar tidak lagi bisa masuk handphone, salah satu caranya adalah menggunakan mesin X-ray atau metal detector, Heru mengatakan, “Itu X-ray ada, tapi penggunaannya tidak berfungsi. Ada kerusakan, dan kalau untuk memperbaiki butuh anggaran yang sangat besar.”

Menurutnya, untuk memperbaiki komponennya saja butuh dana sekitar Rp300 jutaan.

Hal lain yang juga menjadi upaya penggagalan penggunaan alat komunikasi adalah penggunaan alat perusak sinyal atau jammer.

BACA JUGA: Disperindag Samarinda Salurkan 18 Ribu Kartu Kendali Agar Pembelian Gas Elpiji Tepat Sasaran

BACA JUGA: DPMPTSP Samarinda Imbau Pihak Pengelola Samarinda Theme Park Segera Urus Perizinan

“Pemasangan jammer itu menuai pro dan kontra. Itu akan mengganggu sinyal di sekitar area rutan. Karena dulu pernah daerah lain menggunakan itu, justru mengganggu fasilitas umum lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers mengatakan, seorang narapidana berinisial HW ini masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski berada di balik jeruji besi.

Hal ini terungkap setelah Polresta Samarinda menangkap seorang kurir berinisial H (36) yang kedapatan membawa sabu atas perintah HW.

"Pelaku memakai HP. Ponsel itu didapat dari teman pelaku yang sudah keluar dari tahanan dan dipergunakan secara bergantian," ungkap Hendri Umar.

BACA JUGA: DisperindagkopUMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

BACA JUGA: Pangkalan Resmi Gas LPG di Balikpapan Kehabisan Stock, Pasca Aturan Baru dari ESDM

“Jadi memang ada ditemukan penggunaan alat komunikasi di dalam sana (rutan), total barang bukti (sabu) ada sekitar 162 gram,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga tersangka, yakni H, HW, dan WW. Mereka tertangkap di depan sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (30/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: