Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Narkoba Suruhan Napi Lapas Tarakan

Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Narkoba Suruhan Napi Lapas Tarakan

Polres Berau berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari Tarakan.-sahruddin/disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satresnarkoba Polres Berau berhasil meringkus dua orang pria berinisial AM (19) dan IL (35), yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu dari Kaltara ke Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, pada hari Selasa (8/10/2024) tersangka AM mendapat arahan dari seorang pria berinisial BL yang berada di Lapas Tarakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Berau.

Dengan dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta dalam sekali pengantaran, AM tergoda dan menerima tawaran dari BL tersebut.

"AM tergiur karena kondisi ekonomi juga, tetapi tersangka baru dikasih Rp 2 juta untuk saat ini,'' ungkapnya, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:Jelang Tahun Politik, Pemkab Berau Ajak Ormas Jaga Kondusivitas dan Kerukunan

BACA JUGA:Sufian Minta KPU Berau Antisipasi Jika Terjadi Hujan Saat Pemungutan Suara

Setelah menerima tawaran tersebut, keesokan harinya, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 10.00 Wita, tersangka AM mengambil barang tersebut dari kurir yang telah diperintahkan oleh BL.

Selanjutnya barang dikirim menuju Berau melalui Pelabuhan Tengkayu Tarakan dengan menggunakan speedboat.

"Pada pukul 13.00 Wita, AM mengendarai sebuah mobil yang dikendarai oleh tersangka inisial IL dan sampai di Berau pukul 19.00 Wita,'' ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Berau Tingkatkan Budaya Membaca Melalui Program TPBIS

Mendapat informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Berau berhasil melakukan penangkapan terhadap AM. Setelah dilakukan introgasi dan juga penggeledahan, pihaknya menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.077 gram.
"Kami melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka AM tersebut. Setelah

kami mendapat dirumah IL dan mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 513 gram, sehingga total BB sabu yang didapat dari AM dan juga IL yaitu sebanyak 2.590 gram.

Saat ini Polres Berau berhasil mengamankan tersangka AM dan IL. Adapun untuk tersangka BL yang berada di Lapas Tarakan pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan.

Guna mengantisipasi terjadinya hal serupa, jajaran Polres Berau akan melakukan penyelidikan dan mengkoordinasikan dengan Polda Kaltara terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Berau tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: