Bankaltimtara

Satresnarkoba Polres Kubar Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu di Melak

Satresnarkoba Polres Kubar Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu di Melak

Barang bukti yang diamankan Polres Kubar.-Istimewa -

KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Melak berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat. 

Dalam operasi yang digelar Selasa 5 Mei 2026 itu, dua pria diduga terlibat dalam transaksi sabu. Mereka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika dan uang tunai hasil penjualan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Melak. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kutai Barat dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA:Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Modus Manipulasi Data Nasabah

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Raymond Juliano William, menerangkan bahwa tim lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial B (36) di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Melak."

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya,” ungkap Raymond, Kamis 7 Mei 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. 

BACA JUGA:Diduga Cabuli 5 Siswi Disabilitas, Guru Agama di Berau Ditangkap Polisi

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,4 gram dan langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu yang disimpan tersangka di saku celana. Barang tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pemeriksaan awal terhadap tersangka B kemudian mengarah pada nama lain yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. 

Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari pria berinisial Y (28).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: