Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Kos, Dikendalikan Dua Napi di Samarinda

Tiga tersangka perkara narkoba diamankan di Mapolresta Samarinda berikut barang buktinya.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) malam.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42).
"Dua di antara mereka merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto,1 timbangan digital,1 buku catatan jual beli sabu,dan 3 unit ponsel milik para tersangka.
BACA JUGA: Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Setengah Kilogram dari Seorang Pria di Berau
BACA JUGA: Kurir Sabu Sempat Berusaha Kabur Saat Dibekuk Polsek Balikpapan Timur
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa lokasi Sungai Pinang Dalam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat ke lokasi yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Pada saat operasi, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai H tertangkap di depan sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dia kedapatan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba di Muara Jawa Tertangkap Basah Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar
BACA JUGA: Lagi, Modus Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas Kembali Terungkap di Balikpapan
Rizal mengatakan, bahwa hasil interogasi tim penyidik mendapati asal usul sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.
Petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW beserta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu dari dalam penjara.
"Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W, yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya," ujar Iptu Rizal.
Iptu Rizal menambahkan bahwa saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Dampak Kesehatan Akibat Banjir di Bengkuring
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: