DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

Berbagai elemen masyarakat mendatangi Gedung DPR/MPR untuk mengikuti demonstrasi penolakan pengesahan RUU Pilkada 2024, pada Kamis (22/8/2024). -(Foto/ Beritasatu.com)-

DGB UI, yang didukung oleh lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di UI, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga tinggi negara. 

Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan anggota DPR yang ingin merevisi UU Pilkada dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA: Gempa Bulungan Tidak Menimbulkan Kerusakan Sedikitpun di Berau

BACA JUGA: Terkait Polemik Undangan Menghadiri Upacara HUT ke-79 RI, Kesbangpol Kukar akan Menghadap Ke Sultan

Dalam pernyataan sikapnya, DGB UI menyampaikan empat desakan, yakni menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Selanjutnya, DGB UI meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terkait pilkada, serta mendukung negara agar tetap tegar dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan.

Proses RUU Pilkada di DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). 

Poin dalam RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR ini dinilai menganulir poin-poin krusial dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: OIKN Buka Seleksi CPNS 2024, Perlu 600 Formasi, Berikut ini Cara Daftar dan Link Pendaftarannya!

BACA JUGA: Berdalih Punya Trayek Sendiri, Sopir Angkot Balikpapan Tolak Solusi Feeder Bacitra

Poin krusial dimaksud yakni, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Namun Baleg DPR sepakat bahwa aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. 

Sementara, aturan batas usia kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: