DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara
Berbagai elemen masyarakat mendatangi Gedung DPR/MPR untuk mengikuti demonstrasi penolakan pengesahan RUU Pilkada 2024, pada Kamis (22/8/2024). -(Foto/ Beritasatu.com)-
Baleg DPR menyatakan, RUU Pilkada ini sudah mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada, dengan syarat partai nonparlemen harus memenuhi ketentuan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: