Lowongan CPNS Pemkot Samarinda 2024, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!

Lowongan CPNS Pemkot Samarinda 2024, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!

BKPSD Kota Samarinda membuka lowongan CPNS 2024.-(Foto Ilustrasi/ Istimewa)-

2. Pada saat melamar usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari, sesuai dengan Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

BACA JUGA: Asnardi Harap Program Sertifikasi Tanah Dipercepat dengan Transformasi Digital

BACA JUGA: MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

BACA JUGA: Seluruh Komponen DPC Gerindra Kukar Siap Memenangkan Alif Turiadi

BACA JUGA: Mandiri Kelola Air Bersih, PT Berau Coal Dukung BUMK Inaran Kembangkan Potensi Kampung

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

12. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: