BKPSDM Paser Pastikan Pendopo Cukup untuk Lantik Ribuan PPPK dan CPNS

Kepala BKPSDM Paser, Suwito.-sahrul/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser memastikan ruangan Pendopo mencukupi untuk melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Diketahui, jumlah PPPK tahap 1 yang akan dilantik nantinya ada sebanyak 2.860 dan CPNS sebanyak 243 orang. Total ada 3.004 yang akan memadati ruangan pendopo.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan PPPK tahap 1 dan CPNS, seluruhnya dilantik serentak secara bersamaan oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.
BACA JUGA:Tak Ada Penambahan Cuti, Selasa ASN Pemkab Paser Sudah Masuk Kerja
BACA JUGA:Wisata Kemilau Laut Pondong Paser Perlu Rehabilitasi Jembatan dan Lahan Parkir
“Iya nanti dilantik bersamaan di Pendopo, tempatnya dipastikan itu cukup, karena saat dilantik mereka berdiri tidak duduk” kata Suwito, Senin (7/4/2025).
BKPSDM Paser juga telah menjadwalkan pelantikan PPPK tahap 1 dan CPNS pada 14 April 2025. “Jadwalnya sudah pasti dilantik 14 April 2025, kemudian pada tanggal 12 sampai 13 April gladi,” ujarnya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan terdapat PPPK ataupun CPNS yang belum dilantik karena berhalangan hadir.
Terkait hal tersebut, katanya bagi PPPK dan CPNS yang berhalangan hadir tetap akan dilantik namun dijadwalkan menyusul.
“Jika berhalangan mereka akan tetap dilantik, karena rentan waktu yang diberikan untuk pelantikan hanya bulan ini,” tuturnya.
BACA JUGA:Merambah Hingga Paser, Satu Bengkel Terima Puluhan Motor 'Brebet'
BACA JUGA:Motoris Wisata di Paser Ketiban Rezeki Lebaran, Pendapatan Capai Jutaan Per Hari
Bagi yang berhalangan hadir diharuskan menyampaikan surat resmi yang kemudian akan dilampirkan oleh BKPSDM ke dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Memang ada yang tidak bisa hadir karena sakit, melahirkan, atau umroh, mereka tetap harus bersurat resmi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: