Andi Harun-Syaparudin Dinyatakan Memenuhi Syarat Maju Jalur Perseorangan oleh KPU Samarinda

Andi Harun-Syaparudin Dinyatakan Memenuhi Syarat Maju Jalur Perseorangan oleh KPU Samarinda

KPU Samarinda menyerahkan hasil tahap akhir hasil rekapitulasi verifikasi Bapaslon Andi Harun-Syaparuddin.-Mayang/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pasangan jalur perseorangan Andi Harun-Syaparudin dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, yakni 45.332 orang.

Kepastian itu terungkap berdasarkan hasil rekapitulasi persyaratan dukungan minimal yang dilakukan KPU Samarinda, di Aula KPU Samarinda, Minggu 18 Agustus 2024 siang.

"Total dukungan hasil rekapitulasi akhir yang kami peroleh adalah sebanyak 51.073 dukungan, yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda,” ujar Firman Hidayat Ketua KPU Samarinda.

BACA JUGA:Lagi Musim Catut NIK untuk Pilkada 2024, Begini Cara Cek NIK di Laman KPU!

Angka ini dipastikan sudah mengamankan posisi pasangan ini dalam kontes pilkada Samarinda yang akan digelar tahun ini.  

Diungkapkan lebih lanjut, Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Akbar Ciptanto menerangkan, hasil verifikasi faktual pertama terhadap 52.868 jumlah dukungan untuk Andi Harun-Syaparuddin menunjukkan, 1.795 surat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ini di antaranya disebabkan oleh warga yang menarik kembali dukungannya, serta terdaftar sebagai anggota KPPS," tuturnya.

BACA JUGA:AYL-AZA Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Kukar 2024

Pun demikian, jumlah dukungan yang tersisa tetap mencukupi untuk memenuhi syarat pencalonan. Sehingga mereka dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Proses rekapitulasi ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk narahubung (Liaison Officer) dari pasangan Andi Harun-Syaparuddin, Bawaslu Kota Samarinda, serta perwakilan dari Polresta Samarinda.

Mengacu pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pilkada, tahapan selanjutnya setelah ini adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada 24-26 Agustus, kemudian pendaftaran pasangan calon yang dibuka pada 27-29 Agustus.

BACA JUGA:Fahmi-Ikhwan Kunci Rekomendasi NasDem di Pilkada Paser

Usai mendaftar KPU akan lakukan penelitian berkas persyaratan yang dimulai apda 27 Agustus-21 September, baru kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September. Kampanye baru akan dimulai pada 25 September – 23 November. Masa tenang 24-26 November, dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: