Pemkot Samarinda Bebaskan Lahan Bantaran SKM Secara Bertahap, Tahun Ini Hanya 2 Rumah

Pemkot Samarinda Bebaskan Lahan Bantaran SKM Secara Bertahap, Tahun Ini Hanya 2 Rumah

Salah satu kegiatan normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda untuk pengendalian banjir.-IST/Pemprov Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menanggulangi banjir dilakukan secara bertahap.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang terus dilanjutkan.

Kepala Disperkim Kota Samarinda, Herwan Rifai menyampaikan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari program penanganan banjir yang dilakukan secara bertahap.

Namun, anggaran pembebasan lahan yang tersedia dalam APBD 2025 masih terbatas, yakni hanya cukup untuk membebaskan dua unit rumah yang lokasinya terlihat jelas dari pinggir Jalan S Parman.

BACA JUGA: Andi Harun Tolak Sidak BBM Diduga Bikin Brebet: Saya Tidak Mau Menambah Daftar Kegaduhan

BACA JUGA: SMPN 16 Samarinda Siap Dibuka, Sekolah Bertaraf Internasional dengan Tes ala Cambridge

Kedua rumah itu diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp600 juta. Kemudian, total kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan di kawasan tersebut mencapai Rp31 miliar.

"Sebenarnya anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp31 miliar, tapi yang masuk dalam anggaran tahun 2025 ini hanya cukup untuk dua rumah," ungkap Herwan, Rabu (9/4/2025).

Saat ini akan menyelesaikan dua bangunan itu terlebih dahulu, sementara untuk penambahan lainnya masih menunggu dukungan anggaran dari pusat.

Herwan menambahkan, bahwa saat ini Disperkim fokus pada penyelesaian masalah lahan, yang telah masuk dalam final masterplan penanganan banjir di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Tetap Jalankan Probebaya Award, Rp100 Juta per RT Tidak Terdampak Efisiensi

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Riset Unmul Diperiksa, ESDM Kaltim Desak Langkah Hukum

Perihal pengerjaan pembangunan turap di sepanjang SKM tersebut, kata Herwan, sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan pekerjaan tersebut akan dimulai, apakah akan terealisasi tahun ini atau tidak.

“Tugas kami fokus pada pembebasan lahannya, dan proses sosialnya sudah masuk dalam final masterplan,” bebernya.

Herwan juga mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu pihaknya telah berhasil membebaskan sekitar 151 bangunan di kawasan yang sama, dengan total anggaran mencapai Rp17,1 miliar pada tahap pertama.

BACA JUGA: Inflasi Berau Langganan di Atas Rata-rata Kaltim: Ini Kata Ekonom Unmul

BACA JUGA: Presiden Prabowo Tinggalkan Indonesia, Gelar Lawatan ke 5 Negara di Timur Tengah

Meski menghadapi keterbatasan dana, Herwan tetap optimistis bahwa upaya pengendalian banjir akan memberikan hasil signifikan dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Terlebih, Detail Engineering Design (DED) telah rampung, dan hanya tinggal menunggu realisasi anggaran.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bahwa pembebasan lahan ini bukan hanya permasalahan lahan saja, namun juga ada persoalan sosial.

Dia menyebut, ada suatu kawasan permukiman yang telah didiami lama oleh penduduk atau masyarakat.

"Mereka ini telah lama mendiami di situ, jadi kita tidak bisa sembarangan untuk relokasi. Kita pasti ganti rugi tapi anggarannya sesuai dengan dana pemerintah. Dan yang menentukan kisaran ganti rugi itu ada tim penilainya di luar pemkot. Kita hanya sebagai pelaksana agar tahap ini berkelanjutan," papar Andi harun baru-baru ini.

BACA JUGA: 64 Ribu Wisatawan Berkunjung ke KIPP IKN Selama Musim Libur Lebaran 2025

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kubar Resmi Dimulai, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Untuk itu, persoalan pembebasan lahan ini harus dikerjakan bertahap, karena sudah masuk dalam Masterplan yang dimuat dalam APBD 2025. "Pastinya ini berkelanjutan, bertahap namun pasti." tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: