AYL-AZA Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Kukar 2024

AYL-AZA Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Kukar 2024

Rapat Pleno Terbuka Verfak Kedua-(Disway/Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Bakal pasangan calon independen Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebaran untuk maju di Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengumumkan hasil tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan, pada Minggu 18 Agustus 2024.

Proses ini memastikan kedua calon memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rahman, memaparkan jumlah dukungan yang telah terkumpul oleh AYL-AZA dalam proses Verifikasi Faktual (verfak).

BACA JUGA : DPD Golkar Kaltim Tetap Solid Meski Airlangga Hartarto Mundur

Pada verfak pertama, pasangan calon ini mendapatkan dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 27.305, sementara dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14.005. Pada verfak kedua, mereka memperoleh 14.161 dukungan MS dan 3.574 dukungan TMS.

"Dengan demikian, total dukungan MS yang kami terima adalah 41.466, sedangkan TMS berjumlah 17.579," ujar Rahman.

Dia juga menambahkan bahwa pasangan AYL-AZA mendapatkan dukungan dari 20 kecamatan di Kukar.

Syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kukar untuk Pilkada 2024 adalah 40.730 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.

Rahman memastikan bahwa kedua bakal calon telah memenuhi syarat ini.

BACA JUGA : Hanya Masitah yang Mendaftar, Ketua DPC Gerindra Paser: Mestinya Dapat Rekomendasi

“Hasil akhirnya sudah sesuai dengan ketentuan, baik dari segi jumlah maupun sebaran dukungan,” terang Rahman, merinci capaian pasangan calon independen ini.

Setelah tahapan verifikasi ini, KPU Kukar akan melanjutkan dengan rapat pleno penetapan hasil akhir pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Senin 19 Agustus 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur resmi menuju Pilkada Kukar 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: