Ingin Anak Masuk Sekolah Favorit, Sejumlah Warga jadi Korban Penipuan

Ingin Anak Masuk Sekolah Favorit, Sejumlah Warga jadi Korban Penipuan

Pelaku AP saat dimintai keterangan di Polsek Balikpapan Selatan. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah warga di Balikpapan melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran baru.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Iskandar, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penipuan ini sedang ditangani oleh Polsek Balikpapan Selatan.

“Pengembangan kasus menunjukkan bahwa ada 15 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp100.600.000,” ungkap Iptu M Iskandar, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA : Stadion Batakan Bakal Jadi Transit Tamu Negara di HUT RI ke-19, Sebelum Bertolak ke IKN

Pelaku diketahui berinisial AP (31) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Perumahan Papan Lestari Blok G, RT 45, Nomor 60, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. 

Iptu Iskandar menerangkan bahwa modus dari AP adalah dengan iming-iming dapat diterima di sekolah favorit yang ada di Balikpapan kemudian korban pun tergiur.

Adapun barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp5,5juta dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA : Groundbreaking Istana Wapres di IKN Digelar Senin Pekan Depan

“Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juni 2024, pelaku diringkus sekitar pukul 20.00 Wita, di lokasi kejadian yang sama. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” jelas Iptu Iskandar kepada Nomorsatukaltim.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas reskrim Polsek Balikpapan Selatan.

BACA JUGA : DLH Balikpapan Pastikan Penambahan Volume Sampah Tetap Normal pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran dari orang yang tidak dikenal dan selalu melaporkan kasus hukum ke kantor polisi terdekat. 

"Jangan bertindak sendiri, serahkan proses hukum pada pihak yang berwenang," tegas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: