Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Polresta Balikpapan Libur Selama Lebaran 2025, Simak Jadwalnya!

Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Polresta Balikpapan Libur Selama Lebaran 2025, Simak Jadwalnya!

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani (kiri berjilbab) saat meninjau pelayanan di Satpas di Polresta Balikpapan, beberapa waktu lalu. -istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan SIM Keliling Polresta Balikpapan akan mengalami penutupan sementara atau libur selama Lebaran 2025.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menyampaikan, bahwa kebijakan ini berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri ST/498/III/YAN.1.1./2025.

Penutupan layanan akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. “Pelayanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025,” singkatnya, Selasa (25/3/2025).

Sebagai kompensasi, ia menjelaskan, bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan diberikan tenggang waktu 8 hingga 15 April 2025 untuk melakukan perpanjangan.

BACA JUGA: Polda Kaltim Siapkan Ribuan Personel Amankan Mudik Lebaran

BACA JUGA: Tak Ada WFA Bagi ASN di Balikpapan Jelang Lebaran 2025

“Jika melewati batas waktu tersebut, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” tegas Kompol Ropiyani.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan jika penutupan sementara ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dalam administrasi pelayanan SIM.

“Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perpanjangan guna menghindari kendala administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, jadwal pelayanan jadwal layanan selama Ramadan tetap beroperasi seperti biasa, artinya tidak mengalami penyesuaian.

BACA JUGA: Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Tetap Normal Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA: Persiapan Operasi Ketupat Mahakam 2025, Polresta Balikpapan Perketat 5 Titik Pengamanan

Pada hari kerja biasa, pelayanan berlangsung hingga pukul 12.00 Wita, sedangkan pada hari Sabtu, layanan berakhir pada pukul 11.00 Wita.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Selain layanan di kantor Polresta, Kompol Ropiyani menyebut, bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari kerja.

Bus SIM Keliling ini beroperasi di beberapa lokasi strategis di Balikpapan, dengan jadwal sebagai berikut:

Senin, Rabu, dan Jumat:

  • Dealer Yamaha Markoni, Klandasan Ilir
  • Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu

Selasa, Kamis, dan Sabtu:

  • Samsat Drive Thru, belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Damai
  • Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu

 

 

 

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Wisatawan pada Libur Lebaran, Disparpora Balikpapan Siapkan Alternatif Selain Pantai

BACA JUGA: Pemudik Mulai Padati Bandara Sepinggan Balikpapan, Lima Destinasi Paling Ramai Dituju

Adapun jam operasional Bus SIM Keliling dimulai pada pukul 09.00 Wita. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan berlangsung hingga pukul 12.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu, layanan berakhir lebih awal, yaitu pukul 11.00 Wita.

Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM, yakni dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dan surat keterangan hasil tes psikologi.

Kompol Ropiyani menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada instruksi resmi (TR) yang mengatur perubahan jam operasional selama Ramadan.

Layanan SKCK dan Aduan Masyarakat

Sementara itu, Ipda Sangidun, memastikan bahwa pelayanan publik seperti penerbitan SKCK dan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan tetap beroperasi.

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Wisuda, Pemprov Kaltim Segera Susun Pergub

BACA JUGA: Biaya Sumpah Profesi Siswa SMKN 17 Samarinda Disoal, Begini Tanggapan Disdikbud Kaltim

"Tidak ada perubahan jam untuk layanan pengaduan karena ada yang piket," kata Sangidun.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat Balikpapan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sambil tetap mendapatkan akses terhadap layanan kepolisian yang mereka butuhkan.

Sedangkan untuk jam pelayanan SKCK Polresta Balikpapan sebagai berikut:

  • Senin - Jumat yakni pukul 08.00 Wita s/d 15.00 Wita;
  • Sabtu pukul 08.00 Wita s/d 12.00 Wita;
  • Minggu dan hari besar lainnya (tanggal merah) libur.

Adapun untuk persyaratan permohonan penerbitan SKCK Polresta Balikpapan, yakni:

BACA JUGA: Lesunya Ekonomi Jelang Lebaran: Daya Beli Masyarakat Terus Merosot

BACA JUGA: Kemenag Minta Masjid dan Musala Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

  • 1 Lembar Fotocopy eKTP (DomisiliBalikpapan)
  • 1 Lembar Fotocopy Kartu Keluarga
  • 1 Lembar Fotocopy AktaKelahiran/Ijazah
  • 1 Lembar Fotocopy Surat KepesertaaanBPJS Kesehatan (Aktif)
  • 5 Lembar Pasfoto 4x6 BackgroundMerah
  • Lampirkan SKCK Lama (khususPerpanjangan)

Catatan: pengurusan dikenai biaya Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: