Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Wisuda, Pemprov Kaltim Segera Susun Pergub

Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Wisuda, Pemprov Kaltim Segera Susun Pergub

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. -salsabila/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemprov Kaltim menegaskan melarang pungutan biaya wisuda berlebihan khususnya di sekolah negeri. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan untuk wisuda di sekolah negeri. Jika masih ditemukan, kepala sekolah harus siap dievaluasi," kata Seno Aji.

Seperti diketahui, tren wisuda yang digelar di hotel semakin meningkat. Beberapa sekolah bahkan menetapkan biaya yang mencapai jutaan rupiah per siswa, yang tentunya menjadi beban bagi orang tua murid.

Seno Aji pun meminta agar sekolah tidak menjadikan wisuda sebagai acara wajib dengan biaya besar. Ia menyarankan agar kelulusan siswa bisa dirayakan dengan sederhana di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

"Tidak perlu berlebihan. Jika ingin tetap merayakan, cukup di sekolah saja. Ini momen penting, tapi bukan ajang pamer kemewahan," imbuhnya.

Mengantisipasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim bahkan akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi yang lebih tegas dalam melarang pungutan wisuda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum. Sehingga, sekolah tidak lagi membebankan biaya wisuda kepada siswa atau orang tua.

"Kami tidak ingin ada lagi orang tua yang terbebani dengan biaya wisuda. Pergub sedang dalam proses agar aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Seno Aji.

Sebenarnya, aturan terkait larangan pungutan biaya di sekolah telah tertuang dalam berbagai regulasi nasional, seperti:

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.

• Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang sekolah menjadikan wisuda sebagai acara wajib dengan biaya yang dibebankan kepada siswa.

Di tingkat daerah, sebelumnya pemprov Kaltim sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/7757/2024 agar sekolah untuk tidak menarik pungutan untuk kegiatan wisuda. Meski demikian, hingga kini, praktik pungutan masih sering ditemukan di lapangan.

Seiring dengan maraknya laporan dari masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim telah membuka posko pengaduan terkait pungutan biaya wisuda ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: