Bankaltimtara

Disdikbud Paser Larang Acara Perpisahan di Luar lingkungan Sekolah

Disdikbud Paser Larang Acara Perpisahan di Luar lingkungan Sekolah

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser melarang acara perpisahan di luar lingkungan sekolah bila memberatkan orang tua murid.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan perpisahan peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Paser tahun 2025.

SE tersebut disampaikan kepada seluruh sekolah pada momentum akhir tahun pelajaran 2024/2025. Utamanya untuk meringankan beban orang tua.

BACA JUGA:Pemkab Paser Maksimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Desa Janju

BACA JUGA:Satu Orang Emak-Emak Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Paser Berstatus DPO.

Dengan demikian, sekolah diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi menimbulkan biaya besar.

"Sekolah diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan seperti di hotel, gedung pertemuan mewah  tempat wisata atau di luar daerah yang bisa menimbulkan biaya besar," kata Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam, Kamis (17/4/2025).

Disdikbud Paser menyarankan kegiatan perpisahan bisa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.

Kegiatan perpisahan di sekolah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan sesuai norma kepatutan

BACA JUGA: Ternyata Sindikat, Emak-Emak di Paser Gadaikan Mobil Rental

BACA JUGA:750 Honorer di Paser Bakal Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada murid dan orang tua murid yang bersifat memberatkan.

"Dengan adanya kebijakan ini, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada orang tua murid," tuturnya.

Surat edaran ini juga menegaskan bila terdapat pihak yang melanggar ketentuan, setelahnya akan dilakukan evaluasi dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait