SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dicabut di Tengah Sidang PTUN, Tim Advokat: Hakim Marah
Tim Advokat Publik yang menggugat Tim Ahli Gubernur Kaltim menyayangkan pencabutan SK TAGUPP di tengah sengketa yang masih berjalan di pengadilan.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sengketa pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur (TAGUPP Kaltim) yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda sejak 18 Juni 2026 kini memasuki babak baru.
Setelah lebih dari 2 bulan menjalani proses persidangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim justru mencabut SK yang menjadi objek sengketa dan menerbitkan SK baru dengan komposisi berbeda.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 20/G/2026/PTUN.SMD itu sebelumnya didaftarkan para advokat publik pada 11 Juni 2026. Gugatan tersebut menyasar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang semula beranggotakan 47 orang.
Kini, dalam agenda pembuktian, muncul fakta baru, yakni SK tersebut dicabut pada 20 Agustus 2026, setelah proses persidangan berjalan. 6 anggota tim ahli yang sebelumnya menjadi bagian dari objek gugatan juga disebut telah mengundurkan diri.
BACA JUGA: Sidang Gugatan TAGUPP, Penggugat Minta Sertifikasi Keahlian Tim Ahli Gubernur Dibuka
Keenamnya yakni Irfan Wahid, Enjang Dana Resi, Rishat, Hijrah Mas'ud, Ari Utari dan Teguh Ponco Pamungkas.
Sejumlah nama tersebut sebelumnya memang menjadi bagian dari materi gugatan. Irfan Wahid dipersoalkan karena disebut merangkap jabatan sebagai Komisaris Telkomsel. Ari Utari disebut berstatus PPPK sejak 2022, sedangkan Teguh Ponco Pamungkas disorot terkait riwayat pendidikan yang disebut mencantumkan ijazah D3.
“Jadi ada enam mengundurkan diri, ini sesuai dengan gugatan kita,” kata Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari saat jumpa pers Kamis (27/8/2026) sore.
Pencabutan SK tersebut, juga sempat mendapat sorotan dari majelis hakim. Kuasa hukum penggugat menyebut majelis hakim marah karena pencabutan dilakukan ketika proses persidangan terhadap SK tersebut masih berjalan.
BACA JUGA: Digugat 14 Advokat, Begini Jawaban Pemprov Kaltim soal Polemik Tim Ahli Gubernur
“Majelis hakim tadi marah, karena itu sama saja tidak menghargai persidangan yang sedang berjalan,” ujar Dyah.
Meski SK lama dicabut, persoalan belum berhenti. Dalam persidangan yang sama, pihak gubernur juga menunjukkan SK terbaru dengan Nomor 100.3.3.1-K.272-2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Komposisinya berubah. Dari sebelumnya 47 orang, jumlah anggota dalam SK terbaru disebut menjadi 41 orang.
Persoalan lain muncul dari dokumen yang diajukan Gubernur Rudy Mas'ud dalam agenda pembuktian. Dari 47 anggota dalam SK sebelumnya, hanya 41 orang yang disebut dilengkapi KTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
