Bankaltimtara

Ancaman El Nino Meningkat, Pemkab Kutim Segera Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan

Ancaman El Nino Meningkat, Pemkab Kutim Segera Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (tengah), didampingi unsur Forkopimda.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM  - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi fenomena iklim El Nino yang diperkirakan terjadi dalam waktu dekat. 

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menerbitkan surat edaran kepada masyarakat sebagai pedoman meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dampak yang mungkin timbul.

El Nino merupakan fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang dapat memengaruhi pola cuaca di berbagai wilayah, termasuk Indonesia. 

Dampaknya umumnya berupa berkurangnya curah hujan, musim kemarau yang lebih panjang, meningkatnya risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga gangguan terhadap produksi pertanian dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada kondisi cuaca.

BACA JUGA: Lawan El Nino, Petani Babulu Kini Punya Senjata Baru Pemangkas Waktu Panen

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah daerah telah mulai menyusun langkah mitigasi sejak dini. 

Persiapan dilakukan setelah menerima informasi awal mengenai potensi El Nino yang perlu direspons secara cepat agar dampaknya dapat diminimalkan.

Menurut Ardiansyah, pembahasan mengenai kesiapsiagaan menghadapi El Nino juga telah menjadi agenda dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Sejumlah sektor dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi terdampak langsung apabila musim kering berlangsung lebih lama dari biasanya.

BACA JUGA: Perumdam Kutim Kejar Pasokan Air Baku di Tengah Ancaman El Nino

“Artinya, kalau memang ini betul-betul terjadi, maka beberapa dampak yang harus kita siapkan, di antaranya persiapan tanaman hortikultura, kemudian sawah, kemudian juga antisipasi karhutla,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah masih menunggu paparan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah teknis yang akan diterapkan di lapangan.

Selain itu, hasil pemetaan dari BPBD akan digunakan sebagai bahan penyusunan surat edaran yang nantinya disampaikan kepada masyarakat. 

Melalui surat tersebut, pemerintah berharap warga dapat memahami potensi risiko sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait