BPJS Kebobolan Rp35 Miliar akibat Klaim Fiktif Rumah Sakit di 3 Provinsi

BPJS Kebobolan Rp35 Miliar akibat Klaim Fiktif Rumah Sakit di 3 Provinsi

Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.-(Foto/Istimewa)-

BACA JUGA: Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacar, Anak Politisi PKB: Tuhan yang Membuktikan

Tim PK-JKN telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan ini. Pimpinan KPK memutuskan bahwa kasus fraud di ketiga rumah sakit yang terlibat dalam phantom billing akan dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup kuat.

“Selanjutnya, jika kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, jika ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnosis yang tidak tepat, itu ngaku saja, silakan koreksi klaimnya," tegas Pahala.

BACA JUGA: OIKN Jamin Air Bersih Aliri IKN Akhir Bulan ini, Jokowi Siap Pindahan?

Setelah periode 6 bulan, Tim PK-JKN akan melakukan audit klaim secara masif bersama BPJS Kesehatan dan BPKP Indonesia. Tim ini akan bekerja hingga level provinsi untuk memastikan bahwa semua klaim JKN diaudit dengan benar.

Temuan kecurangan ini mengungkap sisi gelap dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang seharusnya membantu masyarakat. KPK dan Tim PK-JKN berkomitmen untuk menindak tegas kecurangan ini demi menjaga integritas dan keberlanjutan program JKN.

BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol di Paser Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

Temuan Kecurangan di Tiga Rumah Sakit

Hasil audit menunjukkan bahwa tiga rumah sakit terlibat dalam praktik phantom billing dengan rincian sebagai berikut:

1. RS di Jawa Tengah - Dugaan fraud sebesar Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus.

2. RS di Sumatera Utara - Dugaan fraud sebesar Rp4,2 miliar dari 1.620 kasus.

3. RS di Sumatera Utara - Dugaan fraud sebesar Rp1,5 miliar dari 841 kasus.

Total nilai fraud dari ketiga rumah sakit ini mencapai sekitar Rp35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: