Dana Bantuan Parpol di Paser Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

Dana Bantuan Parpol di Paser Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

Kepala Bidang Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Paser, Achmad Hartono.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bantuan keuangan partai politik (Parpol) di Kabupaten Paser saat ini Rp5.349 per suara sah. Nominal itu dinilai tidak rasional lagi, terlebih dengan luasnya wilayah Bumi Daya Taka yang mencapai 11.603,94 kilometer.

Diusulkan pada tahun depan, dana bantuan Parpol naik tiga kali lipat, yakni Rp 15 ribu per suara sah. Nilai itu dirasa sudah sangat rasional. 

Untuk diketahui, nominal yang diterima Parpol di Paser itu di bawah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Ada beberapa perbandingan, misal di PPU Rp9 ribu (Rp 9.200)," kata Kepala Bidang Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Achmad Hartono, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Terkait Pilgub, Demokrat Masih Tunggu Instruksi DPP

Dirinya mengatakan, wilayah Kabupaten PPU jika dibandingkan dengan Paser tidak terlalu luas. Sementara Bumi Daya Taka, selain sangat luas, untuk akses antardesa penuh perjuangan dengan berbagai medan.

Perihal usulan naiknya nominal bantuan keuangan Parpol, dikatakannya, telah dibicarakan dengan DPRD Paser. Saat itu terucap, jikapun terjadi kenaikan diharapkan tidak memberatkan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).

"Saat itu dengan Wakil Ketua DPRD Abdullah, dikatakannya enggak mengganggu pagu prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Paser," ungkapnya.

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Paser Dilatih Pendampingan Hukum

Idealnya, kata Achmad Hartono, nominal dana Parpol di Paser di atas PPU. Dirinya menyebut berkisar Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per suara sah. 

Dituturkannya, jika Kesbangpol mengajukan secara berjenjang dengan opsi Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.

"Masukan dari teman-teman DPRD rasionalnya Rp 15 ribu," tandas Hartono.

Sekadar diketahui, dana bantuan Parpol sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2020. Yakni diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.

BACA JUGA: Kesbangpol Balikpapan Ingatkan Parpol Aktif Berikan Pendidikan Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: