15 Ribu Pekerja Rentan di PPU Dapat BPJS Gratis, Pemkab Alokasikan Rp3 Miliar

15 Ribu Pekerja Rentan di PPU Dapat BPJS Gratis, Pemkab Alokasikan Rp3 Miliar

Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp3 miliar per tahun, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaaan bagi 15 ribu pekerja rentan.-(Foto/ Istimewa)-


Banner PPU 2025--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) kembali melanjutkan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.

Secara keseluruhan, terdapat 20.614 pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15 ribu pekerja rentan yang iurannya ditanggung oleh Pemkab PPU

BACA JUGA: Kerap Terima Aduan, Disnakertrans PPU Sebut Perusahaan Outsourcing Rawan Langgar Bayar THR

Sementara itu, 5.614 peserta lainnya mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Sisanya ada 5.614 pekerja rentan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, Selasa (25/3/2025).

Marjani menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah berjalan hampir 3 tahun. 

Dalam pelaksanaannya, setiap peserta menerima iuran sebesar Rp16.800 per bulan. 

BACA JUGA: Penuhi Air Bersih di Babulu, PPU dan Paser Teken MoU Pembangunan SPAM Regional Long Kali

"Setiap tahun anggaran yang disiapkan Rp3 miliar lebih, untuk 15 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan yang bersumber dari APBD Kabupaten PPU," jelasnya.

Program ini memberikan berbagai manfaat bagi peserta, di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Biaya kecelakaan seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan kemudian meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: