Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan

Juru Bicara Tessa Mahardhika.-Ayu Novita-Disway.id

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan banding dalam perkara pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa JPU KPK sudah mengajukan banding terhadap SYL dan dua anak buahnya.

"Baik, kami menyampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perhari ini JPU KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL (Syahrul Yasin Limpo), KS (Kusnadi Subagyo) dan MH (Muhammad Hatta)," kata Tessa kepada wartawan Selasa, 16 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Adapun, SYL dan dua anak buahnya itu diajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Jadi ketiganya sudah diajukan banding ke PN Jakpus," lanjut Tessa. 

Baca Juga:

Pusat Studi Anti Korupsi FH Unmul Ajak Masyarakat Jaga Integritas KPK

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah ini. 

"Dimana hari hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa.

Baca Juga:

Sejumlah Elemen Masyarakat Tuntut Pengadilan Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: Ayu Novita


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id