Sejumlah Elemen Masyarakat Tuntut Pengadilan Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Sejumlah Elemen Masyarakat Tuntut Pengadilan Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Aksi protes kasus kekerasan seksual terhadap anak, berlangsung di Pengadilan Negeri Jalan Samarinda, pada Rabu (26/6/2024).-(Disway Kaltim/Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah massa aksi melakukan protes, terkait hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, di Pengadilan Negeri Samarinda yang terletak di Jalan M Yamin Samatinda, pada Rabu (26/6/2024). 

Aksi massa terdiri dari Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman.

Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman menyatakan dukungan untuk pengadilan negeri, agar dapat menerapkan kebijakan kebiri kimia yang terkandung dalam PP No. 70 tahun 2020.

Bukan tanpa sebab, lanjut Sudirman, ia menyayangkan penegakkan hukuman saat masih belum ada penerapan yang maksimal.

Sebab, terbatas dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA : DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Selesaikan Proses Transisi Aset Lahan

“Penekanan kami lagi-lagi memang mensupport pengadilan negeri, untuk memiliki keberanian dalam hal penerapan hukuman yang maksimal. Terutama terkait dengan hukum kebiri yang sudah diatur dalam PP No. 70 tahun 2020,” kata Sudirman.

Sudirman menyebut, pihaknya menunggu persidangan terhadap dua kasus kekerasan anak, yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda mendatang. 

“Jika masih belum ada keputusan yang menyatakan kebiri kimia, maka ia mengatasnamakan TRC PPA Kaltim akan membawa massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Ia menyakini, pengadilan negeri dapat memutuskan agar pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan penerapan kebiri kimia tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data TRC PPA Kaltim, dalam satu semester di 2024, terdapat 27 kasus kekerasan terhadap anak. 

“Kami minta penegak hukum untuk mengesampingkan HAM bagi pelaku kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dan diberlakukan hukuman maksimal atau tambahan kebiri kimia,” pintanya.

BACA JUGA : Pengamat Politik Sebut Empat Nama Potensial di Pilkada Mahulu 2024, Salah Satunya Yohanes Avun

Ia pun mengimbau, agar masyarakat Kota Samarinda selalu menjaga dan melindungi anak-anak dimanapun berada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: