Satlantas Polresta Samarinda Uji Coba Peraturan Baru, Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjawab pertanyaan wartawan.-(Disway Kaltim/ Gusti)-
Sehingga peraturan baru ini dinilai tidak menjadi kendala berarti bagi masyarakat Samarinda yang akan mengurus SIM.
“Ke depannya masyarakat mengurus perpanjangan SIM atau baru bisa dengan diri sendiri, tidak memakai calo. Terutama jangan lebih percaya kepada sosial media akhirnya banyak tertipu,” pesannya.
BACA JUGA: Dalam Momentum HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapolresta Samarinda Komitmen Jaga Kondusifitas
Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat berkendara. Karena, SIM hanya sebagai bukti pendukung legalitas dalam berkendara, tapi tidak menjamin keselamatan saat berkendara.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan membawa manfaat yang besar.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang untuk koreksi, saran dan masukan dari masyarakat terkait program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: