Satlantas Polresta Samarinda Uji Coba Peraturan Baru, Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjawab pertanyaan wartawan.-(Disway Kaltim/ Gusti)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba peraturan baru sejak 1 Juli 2024 lalu.
Peraturan baru dimaksud yakni program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mensyaratkan kepemilikan jaminan asuransi dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, program ini merupakan upaya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Tiga Personel Polres Mahulu Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres
BPJS Kesehatan akan melengkapi asuransi Jasa Raharja yang hanya memberikan klaim maksimal Rp20 juta untuk korban kecelakaan.
“Tujuan dari kami memberikan jaminan kepada pengguna jalan saat kecelakaan. Kita tidak tahu kapan-kapan kita terlibat insiden tersebut. Selain dari pada itu, pelayanan BPJS juga meringankan masyarakat,” ujar Kompol Gulo, sapaan akrabnya, kepada Nomorsatukaltim, Selasa (2/7/2024).
Padahal, kata Kompol Gulo, biaya medis akibat kecelakaan bisa mencapai Rp50 sampai 60 juta jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Sebanyak 37 Personel di Lingkungan Polresta Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Melalui program ini, masyarakat didorong ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional.
Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian Perhubungan merumuskan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2023 yang memuat syarat pembuatan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan.
Meskipun masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan, pihak kepolisian tetap akan membantu. Namun, mulai tanggal 1 Oktober 2024, syarat pembuatan SIM harus menggunakan BPJS Kesehatan berlaku efektif di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Turki Menantang Belanda di Perempat Final UEFA Euro 2024
Sosialisasi tentang program ini sudah dilakukan, meski ada beberapa masyarakat yang merespons dengan pro dan kontra.
Namun, Kompol Gulo menyatakan bahwa selama ini masyarakat sudah banyak yang mempunyai BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: