Soal Kebijakan Pajak Hotel dan Restoran, Sayid Anjas: Jalan Dulu, Nanti Akan Kita Evaluasi
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas. (ist)--
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Kebijakan pajak hotel dan restoran dalam peraturan daerah menuai beragam respons.
Anggota DPRD Kutai Timur Sayid Anjas, memberikan penjelasan. Sayid Anjas menyebut, dewan telah menyetujui peraturan daerah yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah. Dengan tujuan untuk memahami dampak baik atau buruknya pajak tersebut terhadap pihak restoran dan perhotelan.
"Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan," ujar Sayid saat ditemui usai rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).
Sayid Anjas juga menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
"Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak," tambahnya.
Anjas juga menekankan perlunya sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait. "Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait," tandasnya. (*/adv/one)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: