Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar
Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar-istimewa-
KALTARA, NOMORSATUKALTIM - Tunggakan retribusi di Pasar Induk Tanjung Selor selama periode 2017 hingga 2018 tercatat mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 3 miliar.
Besarnya angka tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan, terutama melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP).
Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melakukan penagihan terhadap tunggakan tersebut.
Langkah ini juga didorong oleh arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merekomendasikan agar seluruh retribusi yang tertunggak dapat diselesaikan secepatnya.
BACA JUGA : Ayah Tiri di Muara Muntai Tega Setubuhi Anak Sambungnya, 3 Tahun Lebih Baru Ketahuan
“Namun, proses penagihan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan situasi di lapangan,” ujar Errin dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Untuk mempercepat proses penagihan, DKUKMPP telah membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP Bulungan, Polresta Bulungan, dan Kodim 0903/Bulungan.
Tim ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa upaya penagihan berjalan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kendati demikian, Errin mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penagihan.
BACA JUGA : Perlu Rp2 Triliun Lebih, untuk Amankan Pasokan Air Bersih Samarinda 5 Tahun ke Depan
Salah satu tantangan terbesar adalah beberapa pedagang yang memiliki tunggakan sudah tidak lagi berjualan di Pasar Induk Tanjung Selor, sehingga menyulitkan pelacakan dan penagihan.
Selain itu, tim juga menemukan adanya kasus di mana pedagang menyewakan kios mereka kepada pihak lain, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan pasar.
“Kami menyadari bahwa ada banyak kendala yang perlu diatasi, termasuk masalah pedagang yang menyewakan kios mereka. Hal ini jelas melanggar regulasi, dan kami akan terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh,” ungkapnya.
Tidak hanya fokus pada penagihan, DKUKMPP bersama tim pengawas pasar juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: